Tembilahan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengeluarkan 16 (Enam Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (30/11/2022). Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (Sembilan) bulan.
Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya. Diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau ‘overcrowded’. Dengan dilaksanakannya Pembebasan Bersyarat ini, jumlah WBP pada Lapas Tembilahan saat ini sebanyak 915 (Sembilan Ratus Lima Belas) orang.