Tembilahan – Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-01 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Hal Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilahan Umum (Pemilu) 2024 di Lapas/Rutan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Hari Winarca memerintahkan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Ahlan Suryasari dan Kepala Sub Seksi Registrasi Vendra Hermawan untuk melakukan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Senin (13/02/2023).
“Terdapat 79 (Tujuh Puluh Sembilan) orang Warga Binaan Lapas Tembilahan pertanggal hari ini yang masih belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal inilah yang menjadi alasan kami datang kesini untuk melakukan koordinasi terkait Langkah-langkah untuk menemukan solusi terhadap permasalahn tersebut, ” ucap Kepala Seksi Binadik Ahlan Suryasari kepada Perwakilan Disdukcapil Inhil Feri Sumardi.
Ahlan juga menambahkan bahwasannya Lapas Tembilahan siap untuk menyiapkan semua data yang diperlukan demi percepatan penyelesaian masalah ini sehingga seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tembilahan yang sudah memenuhi persyaratan memiliki hak pilih pada Pemilu Tahun 2024.
“Kami akan dengan segera memenuhi semua data yang diperlukan demi percepatan penyelesaian permasalahan ini, sehingga nantinya seluruh WBP yang sudah memenuhi persyaratan memiliki hak pilih, ” ujarnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pihak Disdukcapil mengungkapkan bahwasannya akan segera menuntaskan permasalahan NIK WBP yang dihadapi Lapas Tembilahan. “Secepatnya akan segera kita tuntaskan, untuk yang belum memiliki NIK bisa kita lacak terlebih dahulu sudah pernah merekam apa tidak melalui data-data yang ada. Sedangkan yang sama sekali belum merekam, akan kita lakukan perekaman, ” ucap Feri Sumardi.